KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan Rumah Tersangka, Dokumen Penting Disita


 KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan Rumah Tersangka, Dokumen Penting Disita Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan proses pengadaan proyek serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani.

Menurut Budi, langkah penggeledahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan membangun konstruksi perkara secara utuh.

"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara," katanya.

KPK juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menelusuri seluruh aspek perkara, termasuk aliran dana, peran masing-masing pihak, hingga berbagai fakta lain yang relevan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, total 10 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Salah satu pihak yang diamankan saat itu adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Tak lama setelah operasi tersebut, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Sehari berselang, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara yang berasal dari pihak swasta dan pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI serta kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.

Dengan penyitaan dokumen dan serangkaian penggeledahan yang dilakukan, KPK kini terus menelusuri dugaan praktik suap yang melibatkan proses pengadaan proyek pemerintah serta dugaan pengondisian audit, guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru