Kasus Korupsi MBG BGN: Kejagung Beberkan Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik


 Kasus Korupsi MBG BGN: Kejagung Beberkan Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) digiring petugas Jampidsus Kejaksaan Agung masuk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Andri Mulyono diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nilainya diduga mengalami penggelembungan harga atau mark-up.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Andri bermula dari pertemuannya dengan Lodewyk Pusung (LP), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari komunikasi itu, ia kemudian mengetahui adanya rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.

“Sejak Februari 2025, saudara AM diduga secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut penyidik, komunikasi itu dilakukan bahkan ketika proses pengadaan belum dimulai. Selain itu, PT YAT saat itu disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat pengadaan.

Karena kondisi tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu diduga dilakukan agar PT YAT memiliki peluang lebih besar memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Penyidik juga menemukan adanya komunikasi intensif antara para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Kejagung menduga Andri turut berperan dalam pengaturan harga pengadaan dengan cara menaikkan harga setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Tak hanya itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek tersebut juga diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu dikutip Antara.

Dalam perkembangannya, Andri disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan yang diduga dimanipulasi.

Dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Namun hasil penyidikan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan standar kebutuhan BGN.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Selain Andri Mulyono, empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta, yakni Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru