Loading
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua pola utama yang diduga digunakan dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.
Penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, penyidik memastikan pengusutan perkara masih terus berkembang dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua klaster dugaan penyimpangan yang kini ditangani secara bersamaan.
Baca juga:
Kasus Korupsi MBG BGN: Kejagung Beberkan Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor Listrik“Modus besar yang kami sidik saat ini ada dua klaster,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurut Syarief, kedua jalur penyidikan tersebut saat ini berjalan secara paralel untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga:
Kasus Korupsi MBG BGN: Kejagung Beberkan Peran Andri Mulyono dalam Pengadaan Motor ListrikSebelumnya, pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kemudian, pada 6 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang disebut terlibat dalam pencarian dan pengelolaan titik-titik dapur SPPG.
Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (12/6/2026) ketika penyidik menetapkan tersangka kelima, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.
“Untuk malam ini kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik,” kata Syarief dikutip Antara.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada proyek pengadaan motor listrik saja. Penyidik masih menelusuri berbagai pengadaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujarnya.
Selain memperdalam alur pengadaan barang dan jasa, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, termasuk terhadap Sony Sonjaya yang diketahui mengajukan status justice collaborator (JC).
Hingga saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi.