Loading
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Kornelis Kaha
KUPANG, ARAHKITA.COM – Aparat kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui jalur laut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52) diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk aksi ilegal tersebut.
“Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal,” ujar Irwan.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana keberangkatan ilegal melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Ditpolairud.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan WN Uzbekistan serta seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit perahu motor, uang tunai sebesar Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk mendukung perjalanan ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka dijanjikan imbalan besar apabila berhasil meloloskan para WNA tersebut ke Australia.
“Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta,” tambah Irwan.
Total imbalan yang dijanjikan dalam aksi penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp325 juta, yang diduga menjadi motif utama para pelaku dalam menjalankan aksi ilegal ini.
Irwan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah praktik penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan wilayah perairan NTT sebagai jalur transit menuju Australia.
Menurutnya, wilayah NTT memiliki posisi strategis sehingga rawan dimanfaatkan oleh jaringan pelaku kejahatan lintas negara.
Dalam penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk memastikan proses hukum dan penanganan WNA berjalan sesuai prosedur internasional.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan manusia tersebut.