Kasus Hanania Travel Berlanjut, Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dan Telusuri Aliran Dana Jemaah


 Kasus Hanania Travel Berlanjut, Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dan Telusuri Aliran Dana Jemaah Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo di Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan Hanania Travel. Hingga kini, sebanyak 140 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan ratusan calon jemaah.

Dari jumlah tersebut, 122 orang merupakan korban yang mewakili total 337 jemaah yang terdampak dalam perkara tersebut.

“Update sampai sekarang, saksi yang diperiksa ada 140 orang, di mana 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 korban yang diperiksa ini, mereka mewakili jumlah total 337 jemaah yang menjadi korban,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Kamis (11/6/2026).

Menurut Andaru, jumlah korban berpotensi bertambah karena masih ada laporan yang masuk, termasuk dari masyarakat yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk mengakomodasi laporan tersebut, kepolisian masih membuka posko pengaduan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania Travel.

“Guna menampung laporan yang terus mengalir, pihak kepolisian memastikan bahwa posko pengaduan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dibuka secara luas bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga fokus melakukan penelusuran aset guna mengetahui aliran dana yang telah disetorkan para jemaah. Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami berempati penuh kepada para korban yang uangnya seharusnya digunakan untuk beribadah. Saat ini, selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah melakukan penelusuran aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli,” ungkap Andaru.

Polisi berharap langkah pelacakan aset tersebut dapat membantu mengungkap penggunaan dana serta membuka peluang pengembalian kerugian kepada para korban.

Sementara itu, tersangka utama dalam kasus ini, ASFR (30), yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna memperlancar proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan terus berjalan sambil mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

 


Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru