Loading
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh dua kuli bangunan berinisial RS (34) dan PS (35) dengan cara membobol kafe di Jalan Adhiyaksa 8, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah kafe di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil diungkap polisi. Dua pria berinisial RS (34) dan PS (35) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap setelah membobol kafe dan membawa kabur sebuah Vespa antik keluaran 1965 beserta sejumlah barang elektronik.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu geser atau rolling door menggunakan linggis kecil sebelum masuk ke dalam bangunan.
"Modusnya, pelaku merusak pintu geser (rolling door) dan memecahkan pintu toko atau kafe dengan alat linggis kecil, kemudian masuk dan mengambil barang," kata Gusprihatin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.47 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Adhiyaksa 8, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit Vespa antik keluaran 1965, sebuah telepon genggam, dan tablet yang berada di dalam kafe.
Menurut Gusprihatin, berdasarkan pengakuan para pelaku, Vespa klasik hasil curian itu rencananya akan dijual ke wilayah Pandeglang, Banten. Namun, rencana tersebut gagal karena keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Sementara itu, telepon genggam dan tablet yang juga dicuri telah dijual kepada seorang penadah. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari petunjuk tersebut, petugas kemudian melacak dan menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan mereka yang berada di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa mereka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dua kali, ya, berarti ini juga pemain," ungkap Gusprihatin.
Saat ini RS dan PS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.