Polisi Tangkap Maling Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Jakarta, Hasil Curian Dijual ke Banten


 Polisi Tangkap Maling Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Jakarta, Hasil Curian Dijual ke Banten Sejumlah sepeda motor barang bukti hasil pencurian dipasangi garis polisi di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Risky Syukur/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta. Pelaku berinisial E (46) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan penangkapan dilakukan pada 26 Mei 2026 setelah petugas mengumpulkan berbagai informasi dan bukti terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.

"Kami berhasil mengamankan satu orang berinisial E, kurang lebih umur 46 tahun, diduga melaksanakan aksi pencurian dengan pemberatan di banyak tempat di wilayah Tambora. Untuk pengakuan sendiri, dia sudah melaksanakan kurang lebih sekitar puluhan kali," kata Sudrajat di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Tambora, tetapi juga di sejumlah titik lain di Jakarta. Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor puluhan kali, sementara enam kasus di antaranya tercatat terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora.

Menurut Sudrajat, sasaran utama pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan dan tidak dilengkapi sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda.

"Kurang lebih, sepeda motor yang tidak diamankan, tidak dikunci ganda, dan berada pada tempat-tempat sepi, yang ada di wilayah gang-gang sekitar Tambora," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut bekerja seorang diri tanpa bantuan jaringan atau komplotan. Setelah berhasil mencuri kendaraan, motor hasil kejahatan langsung dibawa keluar Jakarta untuk dijual.

"Untuk modusnya, dia bekerja sendiri, sehingga ketika berhasil mendapatkan motor, langsung dibuang ke wilayah Pandeglang, Banten," kata Sudrajat.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Pandeglang. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

"Sejauh ini, kami berhasil mendapatkan enam laporan polisi dan enam bukti motor yang kami kembangkan di wilayah Pandeglang, Banten," tuturnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.

"(Hasilnya) untuk biaya sehari-hari dan menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Sudrajat.

Saat ini tersangka E telah diamankan di Mapolsek Tambora bersama enam unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru