Pengangguran Ditangkap usai Curi Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Kebayoran Lama


 Pengangguran Ditangkap usai Curi Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Kebayoran Lama Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polsek Kebayoran Lama berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Simprug Golf III, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial IYS ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 bernomor polisi B 5648 PKM dan satu lembar STNK.

“Kami berhasil mengamankan tersangka IYS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 pelat nomor B 5648 PKM dan satu buah STNK sepeda motor,” kata Kukuh, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum kejadian, korban diketahui memarkir sepeda motornya di kawasan Simprug Golf III sekitar pukul 06.00 WIB untuk berangkat bekerja sebagai petugas keamanan.

Menurut Kukuh, korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi kunci kontak masih menempel di lubang kontak motor. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

“Saat itu, sepeda motor diparkir oleh korban dalam keadaan kunci kontak masih menggantung di kontak sepeda motor, yang mana saat itu sepeda motor ditinggal oleh korban untuk bekerja sebagai sekuriti,” ujarnya.

Ketika kembali memeriksa kendaraannya sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Tim Reskrim Polsek Kebayoran Lama melihat terdapat satu orang laki-laki sedang menggunakan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sangat identik dengan motor milik korban yang hilang,” tutur Kukuh.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan motor yang digunakan pelaku merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Ternyata benar, satu unit sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang telah hilang. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Kebayoran Lama,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa IYS berstatus pengangguran dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat ditangkap, motor hasil curian tersebut masih digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari dan belum sempat dijual.

“Tersangka pengangguran. Baru pertama kali dia melakukan pencuriannya. Saat kita amankan, barang bukti tersebut masih digunakan oleh pelaku, belum sempat dijual,” kata Kukuh.

Polisi juga memastikan pelaku bukan anak di bawah umur serta tidak memiliki riwayat sebagai residivis.

Atas perbuatannya, IYS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru