Mama Sinta Laporkan Dugaan Pencurian Data Pribadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Lakukan Pendalaman


 Mama Sinta Laporkan Dugaan Pencurian Data Pribadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Lakukan Pendalaman Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan yang diajukan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan serta pengambilan data pribadi secara ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima pada Jumat, 29 Mei 2026 dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, tanggal 29 Mei, sekira pukul 18.22 WIB, di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi," kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dua pihak terlapor yang masing-masing berinisial JTW dan DDL. Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta memeriksa berbagai barang bukti yang telah diserahkan.

Menurut Budi, karena laporan baru diterima beberapa hari lalu, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Ini juga masih didalami proses perkaranya karena baru hari Jumat menerima laporan. Kami sudah koordinasikan dengan Ditreskrimum, sudah menerima laporan polisi. Artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami," ujarnya.

Terkait latar belakang pelapor yang berasal dari Papua Selatan dan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek film berjudul Pesta Babi, kepolisian menegaskan setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diproses sesuai prosedur.

Namun demikian, penyidik akan terlebih dahulu memastikan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana atau locus delicti. Hal ini penting untuk menentukan kewenangan wilayah hukum yang berhak menangani perkara tersebut.

"Seluruhnya kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini," jelas Budi.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa pidana terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka perkara akan dikoordinasikan dengan institusi kepolisian yang berwenang.

"Jika itu terjadi di luar tempat kejadian perkara wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya," tambahnya.

Saat ini laporan Mama Sinta telah masuk ke tahap administrasi penyidikan sebagai langkah awal sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan. Penyidik akan mendalami seluruh unsur yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

"Tadi sudah saya sampaikan, sudah diterima dan sedang dibuat administrasi penyidikan," kata Budi.

Sebelumnya, Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporannya, Mama Sinta mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 yang mengatur larangan pengungkapan dan penggunaan data pribadi tanpa hak.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap fakta serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru