Loading
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (kanan) menunggu sidang pleidoi dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menarik perhatian saat menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Namun, sesaat sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali, ia tampak mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) yang dipakaikan oleh seorang pengemudi ojol yang hadir di lokasi.
Penampilan tersebut langsung menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menjelang persidangan, Nadiem menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan secara menyeluruh.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” kata Nadiem kepada awak media di lobi PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, perkara yang menjerat dirinya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Ia menilai seluruh unsur dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Kasus ini berbeda karena bukan hanya satu atau dua unsur yang tidak terbukti, melainkan semua unsur tidak terbukti. Kami akan menguraikan fakta-fakta tersebut secara komprehensif dalam pleidoi,” ujarnya.
Nadiem juga mengaku bersyukur dapat hadir langsung untuk membacakan nota pembelaannya setelah kondisi kesehatannya membaik.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya,” tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Agenda tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, kerugian negara akibat perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi di sektor pendidikan dan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.