KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Dilimpahkan Usai Musim Haji 2026


 KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Dilimpahkan Usai Musim Haji 2026 Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tahapan hukum berikutnya yang akan memasuki proses persidangan.

“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, KPK tidak ingin proses persidangan mengganggu penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut saat ini masih terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan haji tahun 2026.

“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Dalam proses penyidikan, nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour sempat menjadi perhatian setelah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan korupsi kuota haji telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Tak lama berselang, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Perjalanan hukum Yaqut sempat mengalami perubahan ketika KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, lima hari kemudian atau tepatnya pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK.

Penyidikan kasus ini terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Dengan target pelimpahan perkara setelah musim haji berakhir, KPK berharap proses hukum dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah maupun tugas para pihak yang masih terlibat dalam penyelenggaraan haji 2026.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru