Loading
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp12,14 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) sebelum akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga:
Bos Hanania Group Ditahan, Dana Umrah Jamaah Diduga Dipakai Tutupi Masalah Keuangan PerusahaanBudi menjelaskan hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi.
Menurut penyelidikan awal, para korban telah menyetorkan dana untuk paket perjalanan umrah kepada Hanania Group. Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus yang dilaporkan JSP kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi yang berasal dari pelapor maupun korban yang terdaftar dalam laporan tersebut.
Baca juga:
Bos Hanania Group Ditahan, Dana Umrah Jamaah Diduga Dipakai Tutupi Masalah Keuangan Perusahaan"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," tutur Budi.
Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan sejumlah alat bukti pendukung.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menangani laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN. Laporan itu berkaitan dengan gagalnya keberangkatan umrah dua orang jamaah yang mengaku telah membayar paket perjalanan senilai Rp78,8 juta.
Meski telah melunasi biaya perjalanan, kedua korban disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh penyelenggara.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.
Dalam perkara ini, ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP yang mengatur tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan perlindungan hukum bagi para korban yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.