Loading
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak bersama sejumlah barang bukti obat keras yang disita di kawasan Jagakarsa. (Ditresnasrkoba PMJ)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara ilegal dari sebuah warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar dan menangkap seorang pria berinisial AA (29).
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah kios sembako di Jalan Joe, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa.
"Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Denny, warga menduga kios tersebut tidak sekadar menjual kebutuhan sehari-hari, melainkan dijadikan kedok untuk transaksi obat-obatan terlarang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamatan di lapangan oleh tim kepolisian.
Penggerebekan dilakukan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.50 WIB. Petugas menyasar sebuah kios berwarna hijau yang diduga menjadi lokasi transaksi obat ilegal.
"Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disembunyikan di dalam kios," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan obat ilegal tersebut.
"Selain obat-obatan daftar G tersebut, juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat ilegal," ucapnya.
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih kerap memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat, termasuk dengan menyamarkannya sebagai usaha dagang biasa. Karena itu, kewaspadaan warga dan kerja sama dengan aparat menjadi kunci penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.