Loading
Tiga pria pelaku perampokan berinisial D, M, dan H digiring dari jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM -Polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakuti korban.
Wakapolsek Palmerah AKP Imam mengatakan ketiga pelaku berinisial D, M, dan H berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi kriminal yang meresahkan.
“Kami dari Polsek Palmerah telah mengamankan tiga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan),” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketiga pelaku diketahui kerap beraksi di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan KS Tubun. Mereka ditangkap pada Selasa (19/5) di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.
Menurut Imam, modus yang digunakan para pelaku adalah memepet korban yang sedang berkendara, lalu berpura-pura menjadi polisi. Setelah itu korban dituduh membawa barang terlarang.
“Kemudian korban ditanya, apakah membawa obat-obat terlarang,” ujar Imam.
Karena panik dan takut, korban biasanya langsung menyerahkan tas atau barang bawaan untuk diperiksa. Di saat korban lengah, para pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut sudah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah Palmerah dan sekitarnya.
Meski mengaku sebagai anggota polisi, para pelaku ternyata tidak membawa identitas palsu maupun senjata api saat beraksi. Mereka hanya memanfaatkan ancaman verbal agar korban percaya dan takut.
“Pelaku hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi. Seolah-olah dia mengancam dia bawa senjata, padahal tidak,” kata Imam.
Polisi juga mengungkap uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.