Fadia Arafiq Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Rolex, KPK Periksa Saksi


 Fadia Arafiq Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Rolex, KPK Periksa Saksi Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex. Dugaan itu muncul dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime di Senayan City untuk mengonfirmasi dugaan transaksi tersebut.

"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar. KPK merinci sekitar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Adapun Rp3 miliar lainnya disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang digunakan untuk pembelian barang-barang mewah.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru