Empat Pelaku Tawuran dan Pengeroyokan di Cilandak Ditangkap Polisi


 Empat Pelaku Tawuran dan Pengeroyokan di Cilandak Ditangkap Polisi Tangkapan layar rekaman video CCTV kasus empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban saat tawuran antar kelompok di kawasan Cilandak. (Polres Jaksel)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam tawuran antar kelompok di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan menyebabkan satu korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan para pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Cilandak dan Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tim gabungan Polsek Cilandak bersama dengan tim Resmob Polres Jakarta Selatan telah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan tersebut inisialnya BS, AS, EBS, dan ZA,” kata Joko di Jakarta, Kamis (21/5/2026). 

Menurut Joko, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 16 Maret 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Cilandak Dalam RT 06/RW 13, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan. Keributan bermula ketika dua kelompok bertemu di lokasi dan terlibat bentrokan hingga salah satu korban menjadi sasaran pengeroyokan.

Polisi memastikan para pelaku bukan bagian dari geng motor. Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terlibat konflik di lokasi kejadian.

“Ini dua kelompok yang bukan geng motor,” ujar Joko.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Joko menjelaskan, pengembangan kasus bermula setelah salah satu pelaku berinisial AS dikenali langsung oleh korban. Dari identifikasi tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Berawal dari satu pelaku AS yang dikenali korban, kemudian bisa menangkap ke pelaku yang lain,” katanya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dan tangan kanan. Meski sempat mengalami luka serius, kondisi korban kini dilaporkan mulai membaik dan sudah dapat kembali beraktivitas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru