Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon Terbongkar, Dijual Lewat TikTok


 Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon Terbongkar, Dijual Lewat TikTok Salah satu lokasi produsen rumahan kosmetik mengandung merkuri yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Cirebon. (Dittipidnarkoba Bareskrim)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Cirebon, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis skincare berbahaya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri,” kata Eko di Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial SA, pemilik akun toko Lou Glow; MRA, karyawan SA; NS, pemilik akun toko Lavia Skincare; dan R, karyawan NS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NS mengaku telah menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2024 dengan omzet rata-rata mencapai Rp50 juta per bulan. Ia mempelajari cara membuat produk tersebut melalui video di YouTube, lalu memasarkannya lewat akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.

Produk yang dijual NS dibanderol Rp12.000 untuk kemasan 15 gram dan Rp24.000 untuk kemasan 30 gram.

Sementara itu, SA mengaku mulai menjalankan bisnis serupa sejak 2025. Produk-produknya dipasarkan melalui akun TikTok Lyawzskin dan Lou Glow.

“Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta dengan pemasaran secara daring di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” ujar Eko.

Kosmetik produksi SA dijual seharga Rp12.500 untuk kemasan 15 gram dan Rp21.500 untuk kemasan 30 gram.

Dalam penggerebekan di dua lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari bahan krim siang, krim malam, toner, serum, hingga sabun pepaya yang diduga mengandung merkuri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli skincare murah di media sosial. Produk tanpa izin BPOM dan mengandung merkuri dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan kulit dan tubuh.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru