Loading
Mobil yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. (KPK)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 18 hingga 19 Mei 2026, penyidik menyasar empat lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dua unit telepon seluler hingga empat unit mobil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo selama periode 2020 hingga 2026.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanLokasi pertama yang digeledah adalah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” katanya.
Sehari kemudian, pada 19 Mei 2026, KPK menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo. Dari dua instansi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dan menyita empat unit mobil.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada 9 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto.
Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster perkara, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi. Pada klaster proyek RSUD, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Sedangkan dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.
Pada 19 Mei 2026, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami perkara tersebut. Hingga kini, kedua sprindik itu masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.