Sidang Tuntutan 4 Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus Ditunda hingga 3 Juni


 Sidang Tuntutan 4 Anggota TNI dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus Ditunda hingga 3 Juni Arsip. Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi ditunda hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu. Majelis hakim memberikan waktu tambahan kepada oditur militer dan tim penasihat hukum untuk menghadirkan ahli sebelum agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan.

"Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ucap Hakim Ketua.

Sebelumnya, surat tuntutan dijadwalkan dibacakan pada hari yang sama. Namun, agenda itu ditunda karena oditur militer terlebih dahulu menghadirkan dua dokter yang menangani Andrie Yunus di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kedua ahli tersebut adalah dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keterangan mereka menjadi bagian penting untuk menjelaskan kondisi korban dan dampak luka yang dialami.

Empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut telah merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberi pelajaran dan menciptakan "efek jera" agar tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI.

Menurut dakwaan, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan Andrie, termasuk ketika ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.

Selain itu, Andrie juga disebut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuding adanya intimidasi terhadap kantor KontraS, serta melontarkan kritik yang dianggap sebagai narasi antimiliterisme.

Jaksa militer menilai tindakan para terdakwa tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI, terlebih karena mereka mengetahui bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru