Noel Ebenezer: “Mending Korupsi Lebih Banyak” Usai Dituntut 5 Tahun di Kasus K3


 Noel Ebenezer: “Mending Korupsi Lebih Banyak” Usai Dituntut 5 Tahun di Kasus K3 Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar setelah mengetahui dirinya tetap dituntut hukuman lima tahun penjara, yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang diduga menerima uang korupsi lebih besar.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel kepada wartawan usai persidangan.

Ia kemudian membandingkan dirinya dengan terdakwa lain, termasuk Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski diduga menerima Rp60,32 miliar.

Sementara itu, Noel mengaku dirinya diduga menerima sekitar Rp4,43 miliar, sedangkan terdakwa lain seperti Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara dengan dugaan penerimaan Rp4,73 miliar.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti,” ucapnya.

Meski demikian, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Ia juga menyebut akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam proses persidangan berikutnya.

Pleidoi tersebut, kata Noel, akan memuat sejumlah kebijakan yang pernah ia jalankan saat menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, termasuk penindakan praktik penahanan ijazah di dunia kerja.

Dalam kesempatan itu, Noel juga mengaku kondisi penahanan di rumah tahanan negara sangat berat meski baru dijalani beberapa hari.

“Ditahan tiga hari saja rasanya seperti di neraka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 periode 2024–2025 dengan total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar.

Ia sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama juga menerima tuntutan beragam, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dugaan aliran dana masing-masing.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru