Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Penganiayaan PRT oleh Majikan


 Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Penganiayaan PRT oleh Majikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum. (TVR Parlemen)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi III DPR RI mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, yang disebut merupakan mantan istri seorang pesohor dan komedian Tanah Air.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). 

DPR juga meminta kepolisian mempertimbangkan penerapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disetujui DPR pada April lalu.

Pernyataan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum yang membahas kasus tersebut. Dalam rapat itu, korban bersama kuasa hukumnya dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir.

Selain mendesak polisi bergerak cepat, Komisi III DPR juga meminta LPSK memberikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban serta saksi berinisial N, yang merupakan pihak penyalur PRT.

Dalam kasus ini, H diduga mengalami penganiayaan fisik dan verbal. Setelah melapor ke polisi, korban justru dilaporkan balik oleh majikannya dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Komisi III DPR RI pun meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik tersebut.

Menurut DPR, korban merupakan subjek hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga tidak seharusnya menghadapi tuntutan pidana maupun perdata terkait upayanya mencari keadilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan yang menimbulkan trauma mendalam.

"Memang korban menyampaikan kondisi pada saat bagaimana yang bersangkutan ditendang, kemudian dicekik, dicakar. Ini situasi traumatik dan termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan kepada korban oleh pelaku," ujar Susi usai rapat.

"Termasuk juga ada dokumen-dokumen yang bersangkutan yang belum dikembalikan, seperti KTP, itu kan ditahan, terus handphone juga kan disita sama pelaku," imbuhnya.

Susi menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Meski demikian, LPSK berharap perkara ini tidak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Lembaga tersebut mendorong agar kasus ini diproses secara hukum dengan mengacu pada revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Jadi, biar perlindungan terhadap PRT ini nyata," kata Susi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru