Loading
Arsip foto - Gedung I Makkamah Konstitusi, Jakarta, (7/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, MK mendengarkan keterangan ahli untuk enam perkara permohonan uji materiil yang diajukan sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang.
Salah satu perkara tercatat dengan Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan. Permohonan ini mempersoalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP terkait penggunaan lambang negara.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap ekspresi akademik, kebudayaan, maupun bentuk ekspresi kebangsaan.
Perkara lainnya, yakni Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, turut menguji ketentuan dalam KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Permohonan ini juga terhubung dengan perkara lain yang diajukan Bernita Matondang dan kawan-kawan.
Dalam argumentasinya, pemohon menilai Pasal 264 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta memiliki kemiripan dengan aturan lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Sementara itu, dua perkara lain yakni Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait pidana perzinaan.
Para pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pasangan beda agama yang menghadapi hambatan dalam pernikahan. Mereka menilai aturan itu menciptakan paradoks karena di satu sisi mengatur larangan hubungan di luar perkawinan, namun di sisi lain membatasi akses pernikahan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengaduan dalam kasus perzinaan, yang dianggap menimbulkan ketidaksetaraan perlindungan hukum antara individu yang sudah menikah dan yang belum menikah.
Perkara keenam, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Afifah Nabila Fitri yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum serta memberikan perlakuan khusus yang dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam persidangan ini, seluruh pemohon memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani yang mengawal jalannya proses uji materi di MK.
Sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah, sementara perwakilan DPR RI dari Badan Keahlian DPR juga telah memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.