Loading
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menjawab pertanyaan pers di Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
TANGERANG, ARAHKITA.COM – Pengawasan keberangkatan calon jamaah haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin diperketat. Hingga Minggu (17/5/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural.
Langkah ini dilakukan sejak dimulainya masa pemberangkatan haji pada 22 April 2026 sebagai upaya mencegah praktik haji ilegal yang tidak sesuai ketentuan pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan penundaan terakhir terjadi pada Jumat (15/5/2026) dengan jumlah calon jamaah yang dicegah berangkat mencapai 32 orang.
Menurut Galih, pengawasan dilakukan melalui satuan tugas gabungan yang melibatkan pihak kepolisian serta Kementerian Haji dan Umrah.
“Untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89 orang,” ujarnya.
Galih menjelaskan, para calon haji nonprosedural menggunakan berbagai modus untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah penggunaan visa kerja maupun iqama atau izin tinggal resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Modus tersebut digunakan agar seolah-olah mereka merupakan pekerja atau warga yang telah tinggal di Arab Saudi, padahal tujuan akhirnya adalah menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi haji.
Selain itu, sebagian calon jamaah juga diketahui menggunakan penerbangan reguler dan tidak bergabung dalam rombongan haji resmi pemerintah. Bahkan ada yang terlebih dahulu transit ke beberapa negara lain sebelum masuk ke Arab Saudi.
“Biasanya mereka wisata dulu ke negara lain seperti Korea atau Malaysia, lalu dari sana baru mengajukan visa menuju Arab Saudi,” kata Galih dikutip Antara.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar menjalankan ibadah haji sesuai prosedur resmi, yakni melalui jalur yang telah ditetapkan dan menggunakan visa haji yang sah. Langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Sementara itu, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan di seluruh bandara embarkasi dan debarkasi diperketat guna mencegah keberangkatan jamaah nonprosedural.
Ia memastikan seluruh petugas imigrasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah haji resmi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap praktik haji ilegal.
“Kami berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” tegas Hendarsam.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji menggunakan jalur tidak resmi karena berisiko menimbulkan masalah hukum hingga deportasi di Arab Saudi.