Loading
Barang bukti ratusan cartridge berisi cairan etomidate yang disita di wilayah Kabupaten Tangerang oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/5/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 183 cartridge berisi cairan etomidate dan menangkap seorang pria berinisial W (19).
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Tangerang.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial W beserta ratusan cartridge berisi cairan etomidate,” ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Edy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di area apartemen tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di lobby apartemen,” katanya.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge berisi cairan etomidate yang disimpan di dalam paper bag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan “fragile”.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah unit apartemen yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan narkotika tersebut. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan puluhan cartridge tambahan.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Cengkareng“Total barang bukti yang diamankan mencapai 183 pieces cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate, beserta perlengkapan pengemasan seperti paper bag, kotak jam, lakban, hingga alat tulis,” jelas Edy.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi langkah penting dalam memberantas narkoba,” kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.