Polisi Bongkar Warung Kelontong Berkedok Penjual Obat Keras di Tamansari, Ribuan Pil Disita


 Polisi Bongkar Warung Kelontong Berkedok Penjual Obat Keras di Tamansari, Ribuan Pil Disita Polisi menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tang dijual secara ilegal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2026). ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang pelaku diamankan setelah kedapatan menjual ribuan butir obat keras tanpa izin edar dari sebuah warung kelontong berkedok toko sembako.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Keamanan, Kelurahan Keagungan, Tamansari. Dari lokasi tersebut, aparat menyita sekitar 3.000 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, para pelaku sengaja menyamarkan aktivitas ilegal mereka agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar maupun petugas.

“Polsek Metro Tamansari telah mengungkap dan mengamankan peredaran obat-obatan terlarang berupa beberapa obat-obatan seperti Tramadol, Excimer, dan lain sebagainya,” ujar Bobby, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 1.500 butir Tramadol, 1.325 butir Excimer, serta sejumlah obat keras lainnya. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp669 ribu yang diduga hasil penjualan obat pada hari penggerebekan.

Warung Tampak Normal dari Luar

Menurut Bobby, warung tersebut beroperasi layaknya toko kelontong biasa. Barang kebutuhan sehari-hari tetap dijual untuk mengelabui lingkungan sekitar.

“Toko tersebut berkedok sebagai toko sembako. Jadi seperti warung kelontongan biasa. Warga sekitar juga tidak mengetahui kalau tempat itu menjual obat keras,” katanya.

Obat-obatan itu pun tidak dipajang di etalase depan. Pelaku menyimpannya di bagian belakang warung dan hanya melayani pembeli tertentu yang sudah memahami sistem transaksi menggunakan kode khusus.

“Barangnya disimpan di belakang dan tidak diperlihatkan secara langsung. Jadi hanya orang-orang tertentu saja yang tahu. Pembelinya menggunakan kode-kode tertentu saat bertransaksi,” ungkap Bobby.

Baru Beroperasi 10 Hari

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan warung tersebut baru menjalankan bisnis ilegal itu selama kurang lebih 10 hari. Meski tergolong singkat, jumlah obat yang diedarkan cukup besar.

Polisi menyebut sasaran pembeli berasal dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Harga jual obat keras itu juga relatif murah, yakni sekitar Rp10 ribu per strip, sehingga mudah dijangkau.

Bobby memperkirakan keuntungan yang diperoleh pelaku setiap hari bisa lebih besar dibanding uang tunai yang ditemukan saat penggerebekan.

“Uang tunai yang diamankan Rp669 ribu itu karena penggerebekan dilakukan sore hari. Tokonya biasanya buka sampai malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Jadi keuntungan hariannya diperkirakan bisa lebih besar,” jelasnya.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Saat ini polisi masih menelusuri jalur distribusi dan pemasok obat-obatan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal itu.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait peredaran, pemasok, termasuk aliran dananya,” kata Bobby dikutip Antara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan karena pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan resmi.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru