Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Dibongkar, Kerugian Tembus Rp1 Miliar


 Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Dibongkar, Kerugian Tembus Rp1 Miliar Petugas Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghadirkan tersangka pencurian barang ekspor di Kawasan Pergudangan Kargo, Bandara Internasional Soetta, Tangerang. (Antara)

TANGERANG, ARAHKITA.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa 108 tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One yang hilang di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026.

"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026," katanya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Wisnu, aksi pencurian ini diduga sudah berlangsung selama dua tahun, sejak 2024 hingga 2026. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026. Yang langsung diproses oleh tim Reserse Polresta Bandara Soetta," kata dia.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono menjelaskan pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Jadi perusahaan ini sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia," tuturnya.

Pengiriman dilakukan dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 April 2026. Barang tersebut dijadwalkan terbang ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta–Shanghai pada 14 April.

Pada 20 April, pelanggan di Shanghai melaporkan bahwa 108 tas tidak sampai ke tujuan. Kerugian langsung dari kejadian itu diperkirakan mencapai Rp213 juta.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna, penyidik menemukan 40 karton dari total 512 karton sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.

Menurut Yandri, tersangka berinisial R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian. Ia diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A membantu pelaksanaan pencurian, dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa keluar dari jalur pemeriksaan.

Sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Dari transaksi itu, para pelaku meraup sekitar Rp24 juta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai sembilan tahun penjara.

"Untuk barang bukti diamankan berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang," kata dia.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru