Kamis, 13 Agustus 2026

Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 27 Tahun Penjara: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris


 Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 27 Tahun Penjara: Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersama sang istri, Franka Franklin saat menunggu sidang pembacaan surat tuntutan dimulai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Nadiem Anwar Makarim menyoroti beratnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengaku heran karena total ancaman hukuman yang dituntut kepadanya dinilai jauh lebih berat dibanding sejumlah kasus kriminal lain.

Usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyebut dirinya secara efektif menghadapi ancaman hukuman hingga 27 tahun penjara.

“ Saya hari ini dituntut secara efektif 27 tahun. Lebih besar dari berbagai kriminal lain,” kata Nadiem kepada wartawan.

Menurut dia, tuntutan tersebut berasal dari pidana penjara 18 tahun ditambah tuntutan subsider uang pengganti yang dapat diganti dengan hukuman tambahan 9 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Nadiem pun mempertanyakan alasan tuntutan yang menurutnya sangat tinggi tersebut.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?” ujarnya.

Ia juga mengaku terkejut karena merasa tidak melakukan kesalahan administrasi maupun tindak korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam pandangannya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” tutur Nadiem.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menduga pengadaan laptop Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses hukum terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dikutip Antara.

Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan tersebut juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru