Loading
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara tersebut. Salah satunya, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang dianggap sebagai bidang strategis pembangunan nasional sehingga berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pihak lain menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta terdakwa menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini hingga menengah dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook demi memperoleh keuntungan pribadi.
Meski demikian, terdapat satu hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buronan.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Nadiem mencapai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut disebut tercermin dalam laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.