Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Palmerah, Dua Rekannya Masih Buron


 Polisi Tangkap Satu Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Palmerah, Dua Rekannya Masih Buron Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian berhasil menangkap satu anggota komplotan begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin (4/5) dini hari dan sempat viral di media sosial karena korban mengalami luka bacok sebelum sepeda motor dan ponselnya dirampas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan kasus pencurian dengan kekerasan itu telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Perlu kami sampaikan kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di pinggir tol Kebun Jeruk itu sudah dilakukan pengungkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Budi, polisi telah mengidentifikasi tiga pelaku dalam aksi tersebut. Dari jumlah itu, satu orang sudah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Nanti akan kami rilis pada rekan-rekan, jadi terhadap tiga pelaku, satu pelaku sudah dapat diamankan," tutur Budi.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah video rekaman kejadian beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @info.kebonjeruk.

Dalam video tersebut, korban terlihat sedang memarkirkan sepeda motor di tepi Jalan Arjuna Selatan. Tidak lama kemudian, sekelompok pelaku yang datang dengan sepeda motor mendekati korban.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Dalam aksi yang berlangsung cepat itu, korban mengalami luka bacok sebelum ponsel dan sepeda motornya dibawa kabur oleh komplotan begal.

Polisi kini terus memburu dua pelaku yang masih melarikan diri. Polda Metro Jaya memastikan perkembangan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru