Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU


 Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah bawah). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang juga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU (Simba Jaya Utama) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Ia juga disebut merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga tidak dapat diproses secara hukum.

“SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum,” jelas Ade.

Sementara itu, tersangka VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual emas yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Penyidik kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya,” kata Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai langkah pencegahan, Bareskrim juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Ade menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara serupa, yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri dugaan TPPU dari aktivitas ilegal tersebut.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru