Pria di Muara Baru Ditangkap Usai Intip dan Rekam Janda Saat Mandi di Toilet Umum


 Pria di Muara Baru Ditangkap Usai Intip dan Rekam Janda Saat Mandi di Toilet Umum Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzi Widi. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial MP (26) setelah terbukti mengintip dan merekam seorang perempuan berinisial NH (22) saat mandi di toilet umum di Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku diamankan tak lama setelah korban melapor ke kantor polisi dalam kondisi menangis dan syok akibat kejadian tersebut.

"Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, di Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Menurut Fauzi, korban datang ke kantor polisi sambil menangis dan mengaku telah diintip oleh seorang pria saat sedang mandi di fasilitas umum tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat kejadian hanya ada korban dan pelaku di area kamar mandi umum.

“Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” kata dia.

Berdasarkan keterangan korban, NH sedang mandi seperti biasa di kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, ia mendongak ke atas dan terkejut melihat kepala pelaku yang sedang mengintip sekaligus merekam dirinya.

Korban yang panik langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan. Setelah keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga keluar dari bilik kamar mandi lain di lokasi tersebut.

Merasa menjadi korban pelecehan seksual, NH segera mendatangi Polsek Kawasan Muara Baru untuk membuat laporan resmi.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik pelaku yang berisi rekaman korban, pakaian, serta ember yang digunakan pelaku untuk memanjat dan mengintip dari atas.

Ipda Fauzi menjelaskan, MP sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan diketahui belum berkeluarga.

"Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," katanya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru