Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu Disita


 Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba dari Lapas, 1.000 Butir Ekstasi dan Sabu Disita Barang bukti narkotika hasil penangkapan kedua tersangka Apartemen Greenbay, Jakarta Utara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengatakan polisi mengamankan dua pria berinisial T (40) dan F (43) dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu,” ujar Tiyatno di Jakarta, Minggu (10/5/2026).Pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Polisi lebih dulu menangkap tersangka T di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di kawasan Apartemen Greenbay. Sekitar pukul 21.53 WIB, petugas menggerebek salah satu unit apartemen dan menangkap tersangka F.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sembilan plastik klip bening berisi masing-masing 100 butir ekstasi, sehingga total mencapai 900 butir. Selain itu, ditemukan pula enam paket diduga sabu dengan total berat 115,16 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, dan dua telepon genggam.

Tiyatno mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” katanya dikutip Antara.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru