Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Judi Online dan Kejahatan Siber Internasional


 Polri Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Aman bagi Judi Online dan Kejahatan Siber Internasional Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Polri

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber transnasional, termasuk jaringan perjudian online dan praktik scam internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya aktivitas ilegal berbasis digital yang merugikan masyarakat maupun negara.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai operasi penindakan terhadap jaringan perjudian online, termasuk pengungkapan kasus judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan WNA. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total 321 warga negara asing yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Trunoyudo, praktik perjudian online bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, pemberantasannya menjadi perhatian serius Polri bersama berbagai pihak terkait.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” katanya dikutip Antara.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum terhadap jaringan judi online internasional itu juga menjadi bagian dari implementasi program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penanganan kejahatan digital dan kejahatan lintas negara.

Polri, lanjutnya, terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan dan simultan bersama sejumlah stakeholder terkait, termasuk instansi imigrasi dan lembaga lainnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Aparat juga masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan aktivitas kejahatan siber tersebut.

Dengan langkah tegas ini, Polri berharap Indonesia semakin terlindungi dari ancaman kejahatan digital yang bersifat lintas negara dan merugikan masyarakat luas.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru