Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring atau judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) saat para pelaku tengah menjalankan operasional judi online. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih terus berlangsung.
Wira menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aktivitas perjudian daring yang disebut telah menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Daring Internasional di Hayam Wuruk, Berkedok Perusahaan Teknologi“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” katanya.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 75 domain internet dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online internasional.
Menurut Wira, para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu pada domain dan laman website untuk menghindari pemblokiran oleh aparat maupun sistem pengawasan digital.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.