KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Kereta, Staf Ahli Menhub Diperiksa


 KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Kereta, Staf Ahli Menhub Diperiksa Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan, terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Robby telah diperiksa sebagai saksi pada 5 Mei 2026 dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB, kemudian kami konfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi,Rabu (6/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan imbalan oleh tersangka lain, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.

KPK juga menggali keterangan terkait dugaan praktik pengondisian proyek, termasuk pembagian pekerjaan kepada vendor tertentu.

“Penyidik mendalami adanya plotting atau pengaturan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di DJKA,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.

Sejak pengungkapan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan puluhan tersangka. Hingga Januari 2026, total 21 orang telah dijerat dalam perkara ini.

Tak hanya individu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, serta proyek konstruksi dan supervisi di wilayah Jawa Barat hingga Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi rekayasa dalam proses tender, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur nasional, khususnya sektor perkeretaapian.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru