Loading
Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan periode 2022–2023 mencapai Rp46,85 miliar.
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan, nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui identifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
“Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi,” ujar Nofalinda saat membacakan putusan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Menurut majelis hakim, kerugian negara berasal dari pengeluaran dana atas pengadaan barang dan jasa fiktif yang melibatkan enam vendor. Dari praktik tersebut, sejumlah pihak diketahui menikmati aliran dana secara tidak sah.
Tiga nama yang disebut memperoleh keuntungan adalah Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar, Didik Mardiyanto Rp35,33 miliar, serta Imam Ristianto Rp707 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Herry dan Didik terbukti mengelola dana perusahaan di luar pembukuan resmi dengan modus pengadaan fiktif. Atas perbuatannya, Herry dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, sementara Didik divonis tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Khusus untuk Didik, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Apabila tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek besar, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, serta proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 milik PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain itu, proyek lain yang terdampak antara lain Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, serta Manyar Power Line.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta pasal terkait dalam KUHP nasional.