Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap


 Polisi Gerebek Warung Sembako di Kalideres, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap Ilustrasi - Barang bukti obat keras diamankan Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta ratusan butir obat tanpa izin edar.

Kapolsek Kalideres, Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kios di Jalan Gagak, Semanan.

“Sebuah kios berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres digerebek pada Sabtu (2/5/2026),” ujar Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.

Dari lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan ke masyarakat. Obat-obatan tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Rachmad.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran obat tanpa izin demi menjaga keselamatan masyarakat.


Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru