Loading
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
JAKARTA ,ARAHKITA.COM– Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (30) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku ditangkap saat membawa sabu seberat total 1 kilogram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motornya di wilayah Jakarta Utara.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hendro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ini ditangkap pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Warakas. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengungkapkan bahwa pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bagian kendaraan pelaku. Total berat barang bukti mencapai sekitar 1 kilogram.
Rinciannya, paket pertama seberat 252 gram, paket kedua 221 gram, paket ketiga 245 gram, dan paket keempat 250 gram.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu di kendaraan pelaku,” kata Trendy.
Sebelum penangkapan, petugas melakukan observasi di sekitar lokasi setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara.
Pada saat pengintaian, polisi mencurigai beberapa orang yang diduga akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat terhadap pelaku peredaran narkoba.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.