Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri


 Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA,ARAHKITA.COMBareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyidikan.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat(24/4/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap para korban. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail lebih lanjut terkait konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Ustadz SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi dan upaya penghentian kasus.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” kata Cholidin.

Sementara itu, saksi bernama Abi Makki menyebut dugaan tindakan serupa telah terjadi sejak 2021. Saat itu, telah dilakukan proses klarifikasi (tabayyun) oleh para guru dan tokoh agama, yang berujung pada permintaan maaf dari terduga.

Namun, pada 2025, dugaan perbuatan tersebut kembali mencuat setelah adanya pengakuan dari para santri, sehingga kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam perkembangan lain, Komisi III DPR RI sempat menggelar rapat tertutup pada 2 April 2026 bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta perwakilan keluarga korban untuk membahas kasus ini.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

“Beberapa tempat terjadinya ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan di Mesir,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap para korban.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru