WNA Inggris Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Diduga Bunuh Diri


 WNA Inggris Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Diduga Bunuh Diri Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M.

JAKARTA, ARAHKITA.COMDirektorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) yang meninggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, diduga kuat akibat bunuh diri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah proses investigasi dan autopsi forensik dilakukan.

“Sudah kita investigasi, sudah juga diautopsi, jadi memang murni bunuh diri,” ujarnya di Tangerang, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, pihak imigrasi tidak mengungkapkan secara rinci terkait metode yang digunakan korban dalam mengakhiri hidupnya.

Hendarsam mengungkapkan, terdapat dugaan bahwa korban mengalami tekanan psikologis atau depresi. Hal ini mengingat korban baru menjalani masa penahanan sementara selama dua hari akibat pelanggaran izin tinggal.

“Kalau mungkin dia sudah tiga bulan atau empat bulan, mungkin beda lagi motifnya. Karena dia baru dua hari, ada kemungkinan depresi,” katanya.

Sebelumnya, DJR diamankan oleh petugas pada 20 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Sehari setelahnya, pada Selasa (21/4), petugas menerima laporan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi.

Saat kejadian, proses administrasi untuk pengeluaran atau pemulangan yang bersangkutan dari rumah detensi disebut masih berlangsung.

“Waktu itu sedang dalam proses pengeluaran kepada WNA tersebut,” jelas Hendarsam.

Pihak imigrasi juga telah memberitahukan kejadian ini kepada keluarga korban yang berada di Indonesia. Koordinasi terkait penanganan jenazah pun tengah dilakukan, termasuk keputusan apakah jenazah akan dipulangkan ke negara asal atau dimakamkan di Indonesia.

“Nanti kita diskusikan dengan keluarga. Apakah dibawa ke negara asal atau dimakamkan di sini,” tambahnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian pihak terkait, terutama dalam memastikan standar pengawasan dan perlindungan terhadap warga binaan atau tahanan imigrasi tetap berjalan sesuai prosedur.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru