Loading
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara dugaan korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah selesai.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga:
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa HumanisIa menjelaskan bahwa meskipun penanganan kasus juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo, perkara yang menjerat Toni berbeda dengan kasus lain yang melibatkan Amsal Sitepu.
“Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Ada perkara yang sudah inkrah, ada juga yang masih dalam status DPO, jadi berbeda-beda,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar oleh kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera di depan Pengadilan Negeri Medan. Massa menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Aksi sempat memanas ketika sejumlah demonstran mencoba memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas keamanan.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyampaikan bahwa Toni dinilai tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pelaksana teknis.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” kata Eko dalam orasinya.
Dalam putusan pengadilan, Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin, divonis 20 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan massa, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyampaikan bahwa putusan terhadap Toni telah dibacakan pada 28 Januari 2026 dan resmi inkrah sejak 5 Februari 2026.
Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, langkah hukum yang dapat ditempuh hanya melalui upaya luar biasa.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru atau novum, adanya kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” jelasnya.