Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China, Dua Tersangka Ditangkap


 Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China, Dua Tersangka Ditangkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel serta berbagai produk elektronik dari China ke Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam distribusi barang ilegal tersebut di wilayah pabean Indonesia.

“Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia merinci, tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi bekas dan tidak memenuhi standar nasional, termasuk tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ bertugas mendistribusikan barang tersebut ke dalam negeri.

Keduanya diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk tindak pidana perdagangan, pelanggaran standar industri, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Satgas Gakkum juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4). Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.

“PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal,” jelas Ade Safri.

Polri menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolri untuk menindak tegas praktik ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Satgas Gakkum menggeledah enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita puluhan ribu unit ponsel dan aksesori dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Total barang bukti yang disita mencakup lebih dari 56 ribu unit iPhone, ribuan ponsel Android, serta puluhan ribu aksesori ponsel. Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI namun telah beredar di pasar domestik, termasuk melalui platform e-commerce.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru