KPK Geledah Safe Deposit Box di Medan, Sita Aset Rp2 Miliar Terkait Korupsi Bea Cukai


 KPK Geledah Safe Deposit Box di Medan, Sita Aset Rp2 Miliar Terkait Korupsi Bea Cukai Sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari safe deposit box atau kotak penyimpanan harta pada salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-KPK

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah bank di Kota Medan, Sumatera Utara, dan menyita aset bernilai miliaran rupiah.

Penggeledahan dilakukan pada 20 April 2026, dengan sasaran sebuah safe deposit box yang diduga milik tersangka berinisial RZL atau Rizal.

Dari lokasi tersebut, KPK menemukan berbagai aset berharga, mulai dari logam mulia hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang yang diamankan meliputi emas, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, serta rupiah, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Langkah ini bukan sekadar penggeledahan biasa. KPK menegaskan bahwa penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti sekaligus upaya awal untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Berawal dari OTT Februari 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan, termasuk Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Beberapa nama yang ditetapkan antara lain:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional

Tak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang juga berasal dari internal Bea Cukai.

Aliran Dana Terus Didalami

Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi diduga melibatkan aliran dana besar. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan dikutip Antara.

Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga kuat berkaitan dengan pengurusan cukai ilegal dalam perkara yang sama.KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor strategis seperti kepabeanan dan cukai masih rentan terhadap praktik korupsi, sehingga pengawasan dan penegakan hukum perlu terus diperkuat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru