KPK Ingatkan Bahaya Kejahatan Korporasi di Pasar Modal, Investor Diminta Waspada


 KPK Ingatkan Bahaya Kejahatan Korporasi di Pasar Modal, Investor Diminta Waspada Ilustrasi - Gedung KPK. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dunia pasar modal yang selama ini identik dengan peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi, ternyata juga menyimpan risiko besar yang kerap luput dari perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sektor ini tidak sepenuhnya steril dari praktik kejahatan korporasi.

Melalui kajian terbaru, KPK menemukan berbagai modus kecurangan (fraud) yang tidak hanya merugikan investor, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa salah satu praktik yang sering terjadi adalah penyalahgunaan rekening dana nasabah. Dalam kasus tertentu, rekening digunakan tanpa izin pemiliknya, bahkan saham dijual tanpa instruksi resmi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori penyalahgunaan yang merugikan investor,” jelas Kunto.

Manipulasi Pasar yang Sulit Terdeteksi

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi pasar yang kerap dilakukan secara sistematis. Salah satu modus yang cukup umum adalah churning, yaitu transaksi berlebihan yang dilakukan hanya untuk mengejar komisi.

Selain itu, ada pula praktik marking the close, yaitu upaya merekayasa harga penutupan saham agar terlihat lebih menarik di mata investor.

Yang lebih mengkhawatirkan, manipulasi ini sering diperkuat dengan transaksi semu dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Investor kerap dijanjikan keuntungan pasti dari saham berisiko tinggi, sementara fakta penting tentang perusahaan (emiten) justru disembunyikan.

Akibatnya, investor—terutama ritel—menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.

Iming-iming Keuntungan Tinggi, Ujungnya Penipuan

Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam praktik ini, oknum menawarkan peluang investasi dengan imbal hasil tinggi atau akses saham “eksklusif”.

Namun, alih-alih melalui mekanisme resmi, investor justru diminta mentransfer dana ke rekening pribadi. Tidak jarang, investasi tersebut ternyata fiktif.

Skema seperti ini sering kali memanfaatkan kurangnya literasi keuangan masyarakat, serta dorongan untuk mendapatkan keuntungan instan.

Waspada Jadi Kunci

KPK menegaskan bahwa meningkatnya kompleksitas pasar modal harus diimbangi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, baik dari pelaku industri maupun investor dikutip Antara.

Kepercayaan adalah fondasi utama pasar modal. Ketika praktik curang dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh investor, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas ekonomi secara luas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk:

  • Selalu bertransaksi melalui jalur resmi
  • Tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi
  • Memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada informasi yang transparan dan valid

Di tengah peluang besar yang ditawarkan pasar modal, kehati-hatian tetap menjadi strategi terbaik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru