Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia


 Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social and responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

 JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Indonesia pada Kamis (16/4/2026) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dua pejabat yang diperiksa yakni Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan, serta Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI, Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan pembayaran PSBI ke sejumlah yayasan atau lembaga sosial yang diduga terkait dengan para tersangka.

“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan, yang saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029, sebagai tersangka dugaan korupsi dana PSBI dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana sosial tersebut.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru