Loading
Kontak tembak antara Satgas Damai Cartenz dan KKB terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan. Aparat tingkatkan patroli usai temuan rencana gangguan keamanan.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence, dalam penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, Rabu (15/4/2026).
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi,” ujar Yusril.
Menurutnya, revolusi digital dan AI bukan hanya soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyentuh aspek mendasar seperti keadilan, kekuasaan, hingga arah peradaban bangsa.
Yusril menjelaskan bahwa ketika teknologi mulai digunakan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada kebebasan individu dan hak warga negara, maka posisinya tidak lagi netral.
Ia menilai, dalam kondisi tersebut, teknologi telah masuk ke ranah hukum dan etika yang sangat krusial.
Baca juga:
India, Malaysia, dan Prancis Ancam Ambil Tindakan terhadap X atas Konten AI Grok yang MenyinggungMeski demikian, pemanfaatan AI tetap memiliki peluang besar dalam mendukung penegakan hukum, seperti dalam pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, hingga peningkatan layanan publik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Di balik berbagai manfaat tersebut, Yusril mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus diwaspadai, mulai dari bias algoritma, minimnya transparansi sistem, hingga potensi pelanggaran privasi dan hilangnya akuntabilitas.
Karena itu, ia menekankan bahwa AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia.
“Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan,” tegasnya.
Yusril juga menyoroti pentingnya membangun kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi era digital.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci, termasuk peran perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis.
“Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya,” kata Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mahasaraswati, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menilai generasi muda saat ini memiliki kemampuan adaptasi tinggi terhadap teknologi digital.
Namun, ia mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaannya.
“Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka saat ini dapat dikatakan bahwa ‘jarimu adalah harimaumu’,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan P.R Saraswati Pusat Denpasar, Tjok Istri Sri Ramaswati, mengapresiasi kehadiran Yusril yang dinilai memberikan wawasan strategis bagi mahasiswa dalam menghadapi era kecerdasan buatan.
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan”, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah terkait.