Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brasil Tersangka Pembunuhan WN Belanda di Badung


 Polda Bali Tetapkan Dua WNA Brasil Tersangka Pembunuhan WN Belanda di Badung Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman (tengah). (Antara)

DENPASAR, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) diduga asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara (WN) Belanda di Kabupaten Badung.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32). Saat ini, keduanya diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan bukti ilmiah.

"Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing," kata Adhi dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026). 

Korban Tewas Ditikam di Vila

Peristiwa tragis itu terjadi di Villa Amira, tepatnya di Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin (23/3) malam.

Korban berinisial RP (49), WN Belanda, meninggal dunia setelah ditikam dua pria tak dikenal sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban tengah berjalan menuju vila bersama seorang saksi perempuan.

Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor hitam tiba-tiba melintas dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

Adhi menjelaskan korban mengalami sejumlah luka tusuk fatal.

"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Identitas Terungkap dari Analisis CCTV

Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik.

Rekaman dipelajari secara menyeluruh, mulai sebelum kejadian, saat penyerangan, hingga setelah pelaku melarikan diri.

"Dari analisa CCTV, kami mendapatkan beberapa tangkapan layar yang diduga kuat sebagai pelaku," katanya.

Hasil analisis tersebut kemudian dipadukan dengan keterangan saksi, petunjuk di lapangan, serta metode investigasi berbasis teknologi kepolisian. Dari proses itu, penyidik berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.

Kabur Beberapa Jam Setelah Kejadian

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua tersangka meninggalkan Indonesia tidak lama setelah insiden penikaman terjadi.

"Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia," ungkapnya.

Saat ini, Polda Bali terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak dan menangkap kedua buronan tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polisi memastikan upaya pengejaran dan kerja sama lintas negara terus dilakukan agar proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru