Tersangka Pembunuhan Wanita di Cipayung Terancam Penjara Seumur Hidup


 Tersangka Pembunuhan Wanita di Cipayung Terancam Penjara Seumur Hidup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru kasus pembunuhan wanita berinisial DA (36) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).

Tersangka berinisial F kini harus menghadapi ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Tak hanya itu, F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ditangkap Saat Hendak Kabur

Pelarian tersangka tak berlangsung lama. Polisi meringkus F pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area KM 68. Ia diduga berusaha melarikan diri usai kejadian.

Korban DA diketahui merupakan cucu dari almarhumah pelawak Betawi legendaris, Mpok Nori. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban dibunuh dengan cara dicekik dan disayat pada bagian leher oleh tersangka.

Kronologi: Cekcok Dipicu Cemburu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah suami istri. Peristiwa tragis itu diduga dipicu pertengkaran akibat rasa cemburu.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB.

"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial B, yang merupakan ibu korban, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, saksi mendatangi kontrakan korban namun mendapati pintu terkunci dari dalam.

"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.

Korban ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi mengenaskan. Darah yang mengering di lantai dan kasur menjadi bukti kuat bahwa peristiwa itu terjadi beberapa jam sebelum jasad ditemukan.

Saat ini, tersangka F telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami motif dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kasus pembunuhan di Cipayung ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung fatal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru