WNA Swiss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Hari Raya Nyepi di Bali


 WNA Swiss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Hari Raya Nyepi di Bali Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss. (Humas Polda Bali)

DENPASAR, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial milik tersangka ramai diperbincangkan dan menuai reaksi dari masyarakat Bali.

Berawal dari Patroli Siber

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber pada 20–21 Maret 2026.

Pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, petugas patroli siber menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun yang berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Setelah dilakukan profiling dan pendalaman, pemilik akun berhasil diidentifikasi sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss yang sedang berada di Bali.

Diamankan di Wilayah Badung

Petugas kemudian melacak keberadaan yang bersangkutan. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka terpantau bergerak dari wilayah Kuta menuju Ubud.

Ia akhirnya diamankan di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut dibawa ke Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 pukul 11.30 Wita, laporan resmi dibuat ke Polda Bali dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan, dilanjutkan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Ia dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penyebarluasan konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Proses Hukum Berlanjut

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga muatan konten yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati nilai-nilai budaya dan keagamaan lokal, terutama bagi wisatawan maupun warga asing yang berada di Indonesia.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru