Loading
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Penahanan ini membuat Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex singkat.
Ia juga berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran secara utuh.
“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya.
Perjalanan Kasus yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Tidak butuh waktu lama, lembaga antirasuah itu mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis—sempat disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun pada tahap awal penyelidikan.
Dalam prosesnya, KPK juga sempat mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji.
Memasuki awal 2026, tepatnya 9 Januari, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, langkah hukum sempat diambil Yaqut melalui pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026.
Upaya tersebut akhirnya kandas setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pada 11 Maret 2026.
Nilai Kerugian Negara dan Perkembangan Terbaru
Seiring berjalannya penyidikan, angka kerugian negara mengalami pembaruan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari 2026, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar dikutip Antara.
KPK pun terus memperkuat proses hukum, termasuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex.Dengan penahanan keduanya, publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai alur kasus yang menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena nilai kerugiannya yang besar, tetapi juga karena melibatkan tokoh penting di lingkup Kementerian Agama.